5 Berita Populer Finansial, OJK: Kookmin Siap Ambil Alih 51 Persen Saham Bukopin dan Ditugaskan Jadi Penasihat Bukopin, Saham Bank BUMN Rontok Hari Ini

Bisnis.com,12 Jun 2020, 20:50 WIB
Penulis: Laras Devi Rachmawati
Bank Bukopin/Sumber: Laman Web Bosowa

1. OJK: Kookmin Siap Ambil Alih 51 Persen Saham Bukopin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan telah menerima pernyataan Kookmin Bank bahwa siap menjadi pemegang saham pengendali tunggal dengan mengambil alih 51 persen saham PT Bank Bukopin Tbk.

"Otoritas Jasa Keuangan telah menerima pernyataan Kookmin Bank, grup finansial terbesar di Korea Selatan, yang saat ini memiliki 22 persen saham Bank Bukopin telah siap menjadi Pemegang Saham Pengendali Tunggal (PSPT) dengan mengambil alih kepemilikan sekurang-kurangnya 51 persen saham Bank Bukopin," demikian tulis siaran pers OJK, Kamis (11/6/2020).

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Rumor BNI Calon Investor Bukopin, Ini Respons Pasar di Lantai Bursa

PT Bank Bukopin Tbk. saat ini sedang membutuhkan suntikan dana untuk mempertebal permodalannya.

Rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) Bank Bukopin pada kuartal I/2020 tercatat sebesar 12,59 persen. Angka tersebut menurun dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 13,29 persen. Oleh karena itu, Bank Bukopin akan melakukan penawaran saham terbatas pada 18 Juni 2020.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Kookmin Ambil Alih Bank Bukopin, Dana Segar Telah Dikucurkan

KB Kookmin Bank, pemegang saham terbesar kedua PT Bank Bukopin Tbk., telah menyetorkan dana segar efektif hari ini.

Setoran dana segar tersebut merupakan komitmen bank asal Korea Selatan ini dalam mendukung penguatan likuiditas dan permodalan bank.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Kemenkeu-OJK Sepakati SKB Bank Jangkar dan Subsidi Bunga

Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan surat keputusan bersama (SKB) Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah berlaku. Dengan terbitnya beleid anyar itu maka bank yang kesulitan likuiditas dapat segera mengajukan proposal.

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan dengan keluarnya aturan bersama ini maka bank, pegadaian, hingga bank perkreditan rakyat (BPR) baik konvensional maupun syariah jika kesulitan likuiditas sudah dapat mengajukan proposal kepada bank peserta yang ditunjuk.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Ditugaskan Jadi Penasihat Bukopin, Saham Bank BUMN Rontok Hari Ini

Rumor penugasan bank pelat merah untuk melakukan asistensi terhadap sejumlah bank swasta yang terhimpit dampak pandemi Covid-19 menyeruak seiring dengan rontoknya harga saham-saham perbankan di Bursa efek Indonesia.

Rumor penugasan ini mencuat dalam permasalahan permodalan yang terjadi pada PT Bank Bukopin Tbk. Perusahaan yang 8,92 persen sahamnya dimiliki pemerintah tersebut membutuhkan dana memperkuat permodalan dan akan melakukan penerbitan saham baru.

Baca berita selengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini