Konten Premium

Ngeri-ngeri Sedap Pelonggaran Okupansi Transportasi Umum

Bisnis.com,12 Jun 2020, 11:33 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Warga duduk di depan loket di Terminal Kalideres, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Meski Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah membuka kembali layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di terminal Kalideres setelah berakhirnya larangan mudik pada Minggu, 7 Juni 2020, tapi terminal tersebut masih terpantau sepi./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA — Dihapusnya batas maksimal 50 persen penumpang dari kapasitas penumpang transportasi umum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 menjadi angin segar bagi para perantau yang terjebak di kota tempatnya bekerja dan tak bisa pulang kampung.

Sayangnya, angin segar ini masih dihantui ancaman penularan karena masih tingginya angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Hingga Kamis (11/6), jumlah infeksi Covid-19 di Indonesia memang belum menampakkan tanda-tanda penurunan. Jumlah kasus positif Covid-19 bertambah lagi menjadi 35.295 kasus, naik 979 dari sehari sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini