Konten Premium

Perkara Geprek Bensu dan Perlindungan Merek di Indonesia

Bisnis.com,13 Jun 2020, 07:30 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Mobil diparkir di luar area komersial yang dipenuhi iklan merek-merek palsu di Xi'an, Shaanxi, China, Selasa (26/4/2011)./Bloomberg-Nelson Ching

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana Ruben Onsu memperluas bisnis kulinernya di dalam maupun luar negeri bisa jadi terhambat setelah merek dagang Bensu yang digunakannya terbelit perkara gugatan merek. Dalam sidang yang digelar bulan lalu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi atas gugatan merek yang dilayangkan sang selebritas.

Tercatat ada dua permohonan kasasi yang diajukan Ruben, masing-masing terkait perkara nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst dan 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatan pertama, Ruben menggugat Yangcent dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sementara itu, dalam gugatan kedua, dia menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini