58.973 Nasabah Perusahaan Pembiayaan di Sulut Dapat Restrukturisasi Kredit

Bisnis.com,13 Jun 2020, 20:43 WIB
Penulis: Newswire
Pengunjung melintas di samping deretan bursa mobil bekas di Jakarta, Minggu (4/2). Tren penjualan mobil bekas di 2018 diprediksi meningkat disebabkan naiknya ragam produksi mobil baru terutama segemen Low Cost Green Car (LCGC). /Bisnis.com-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut, Gorontalo, Maluku Utara (Sulutgomalut) Slamet Wibowo mengatakan perusahaan pembiayaan di Sulut telah melakukan restrukturisasi kepada 58.973 nasabah akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

“Kami mendorong perusahaan pembiayaan turut aktif memberikan restrukturisasi kepada debitur terdampak Covid-19," katanya di Manado, Sulut, Sabtu (13/6/2020).

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut, hingga akhir Mei 2020, ada 58.973 akun atau rekening debitur terdampak Covid-19.

“Dengan nilai saldo kredit terdampak Rp2,2 triliun,” kata Slamet.

Dia mengatakan dari jumlah tersebut, kredit yang sudah direstrukturisasi mencapai 71 persen senilai Rp1,6 triliun. Adapun, jumlah rekening yang sudah mendapatkan restrukturisasi, 78 persen dari total, yakni 46.171 akun.

Dia berharap proses restrukturisasi bisa segera berakhir, sehingga beban restrukturisasi perusahaan pembiayaan berkurang.

OJK akan terus melakukan pengawasan baik kepada perbankan maupun industri keuangan nonbank, sehingga walaupun adanya pandemi Covid-19, kinerja keuangan tetap berjalan lancar, aman dan sehat.

“Kami tidak henti-hentinya, mengingatkan kepada perbankan dan multifinance agar tetap selektif dan penuh kehati-hatian dalam menyalurkan kredit,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini