Kemendagri Beri Akses Verifikasi Data ke Perusahaan Pinjol, Bukan Intip Data Kependudukan

Bisnis.com,14 Jun 2020, 19:19 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Petugas mencetak KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3/2020). Dirjen Dukcapil Kemendagri Arif Fakrulloh melarang seluruh Dinas Kependudukan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP karena blanko E-KTP sudah tersedia dan mencukupi sehingga semua pemohon KTP sudah harus bisa dilayani. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menegaskan bahwa pemberian hak akses data penduduk kepada lembaga keuangan seperti peer to peer lending atau pinjol (pinjaman online) hanya digunakan untuk verifikasi.

Dengan demikian, setiap perusahaan yang mendapatkan akses tidak dapat melihat data kependudukan secara keseluruhan.

“Kemendagri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Kemendagri hanya memberikan hak akses untuk verifikasi data,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Minggu (14/6/2020).

Sebagai ilustrasi, hak akses verifikasi data seorang calon peminjam akan diberikan saat seseorang mengajukan permohonan pendaftaran pada satu aplikasi tekfin tertentu. Pemohon akan memberikan data diri berupa nama lengkap, NIK, dan lainnya.

Data diri yang telah diterima tekfin kemudian akan diverifikasi kepada Ditjen Dukcapil. Selanjutnya, tekfin akan mendapatkan notifikasi berupa kesesuaian data tersebut.

Dia melanjutkan bahwa pemberian hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan itu berlandaskan pada amanat Pasal 79 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Pasal 79 terkait dengan Hak Akses Verifikasi Data, sedangkan Pasal 58 terkait dengan ruang lingkupnya.

Data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Ketentuan tersebut sejatinya lahir sebagai bentuk dukungan nyata fasilitas negara, bukan hanya dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja organ negara, tetapi juga perkembangan serta pertumbuhan ekonomi dan layanan publik bagi seluruh elemen bangsa dan negara.

Seperti di antaranya bagi industri finansial berbasis teknologi (tekfin), di mana memiliki risiko tinggi pinjaman fiktif mengingat proses identifikasi konsumen dilakukan secara virtual. Hak akses verifikasi data kependudukan berupa NIK dan KTP-el merupakan suatu hal penting untuk dapat mencegah peminjam fiktif.

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri melakukan kerja sama dengan 13 perusahaan swasta, yang tiga di antaranya bergerak di bidang penyedia jasa pinjaman, yaitu PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan.com), PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman), dan PT Ammana Fintek Syariah (Ammana).

Ada beberapa pihak mencurigai bahwa pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat menyebabkan kebocoran data kependudukan dan mempertanyakan logika yang mendasari pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan oleh Kemendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini