Polda Metro Jaya: Aturan Ganjil-Genap Belum Berlaku Besok

Bisnis.com,14 Jun 2020, 16:50 WIB
Penulis: Newswire
Hari pertama New Normal arus lalu lintas di Jl.Jend.Sudirman Dukuh Atas ( arah HI) ramai lancar./Twitter Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum akan memberlakukan aturan ganji-genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin (15/6/2020),

"Belum berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (14/6/2020).

Polda Metro Jaya juga telah menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ganjil-genap adalah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga menyampaikan pemberlakuan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui plat nomor ganjil dan genap tergantung kondisi lalu lintas dan kapasitas angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ganjil-genap bisa saja berlaku jika kondisi lalu lintas mengalami macet total, sementara kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung penumpang dari kendaraan pribadi.

"Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi. Masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," ujar Syafrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini