Konten Premium

Kasus Novel Baswedan dan Potret Penegakan Hukum di Indonesia

Bisnis.com,15 Jun 2020, 17:04 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019)./ANTARA FOTO-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA — Novel Baswedan bukanlah tipe orang yang gemar membagikan banyak hal lewat media sosial. Tapi, sejak 11 Juni 2020, tak henti-henti dia menguarkan kemarahan lewat akun Twitternya, @nazaqistsha.

Semua cuitan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini sejak hari itu bernada geram. Dirinya kesal karena Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dua pelaku penyiram air keras ke wajahnya pada 11 April 2017, cuma dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaripuddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

“Melihat kebusukan semua yang mereka lakukan rasanya ingin saya katakan, terserah. Tapi mereka yang lakukan ini akan jadi beban diri mereka sendiri, karena semua akan dipertanggungjawabkan. Termasuk Pak Jokowi, yang membiarkan aparatnya berbuat seperti ini,” tulis Novel di salah satu cuitannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini