Faskes Harus Beri Pendampingan ke Sekolah yang Buka di Tengah Pandemi

Bisnis.com,15 Jun 2020, 19:25 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) didampingi jajarannya mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2020). Raker tersebut membahas situasi teknis upaya penanganan COVID-19 di Indonesia./ANTARA FOTO-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan akan menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar sekolah agar bersiap melakukan pendampingan kepada sekolah yang buka di masa pandemi Covid-19.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan Kemenkes bersama kementerian lain sudah membuat protokol, khususnya bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyusun protokol seiring dengan rencana membuka kembali sekolah di tengah wabah Covid-19.

"Kemenkes akan menyiapkan sarana prasarana kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan baik puskesmas dan sarana kesehatan di sekitar sekolah agar melakukan pendampingan promotif dan preventif dan juga secara konsultatif memonitor kegiatan sekolah," kata Terawan saat konferensi pers virtual, Senin (15/6/2020).

Dia menekankan keselamatan dan kesehatan para murid menjadi prioritas utama bagi pemerintah dalam menghadapi rencana pembukaan sekolah. Dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang proses belajar secara tatap muka ini diharapkan proses belajar berjalan dengan baik dan lancar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak akan mengubah jadwal tahun ajaran baru 2020/2021 yang akan dimulai pada Juli 2020.

Pada waktu tersebut, sekolah boleh kembali dibuka, tetapi khusus sekolah yang berada di zona hijau saja. Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan pada tahap I, SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP MTs, dan Paket B.

Tahap II SD, MI, Paket A, dan SLB dilaksanakan dua bulan setelah tahap I. Adapun, untuk tahap III PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non-formal dilaksanakan dua bulan setelah tahap II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini