Kapolri Ancam Pidanakan Pihak yang Korupsi Anggaran Covid-19

Bisnis.com,15 Jun 2020, 17:57 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah) dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kanan) memberikan keterangan pers usai rapat konferensi video Operasi Ketupat 2020 di Kantor NTMC Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan pihaknya siap mempidanakan siapapun baik masyarakat maupun pejabat negara yang menyelewengkan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp677,2 triliun.

Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut mengatakan bahwa Polri telah membentuk Satgas khusus untuk mempidanakan siapapun yang menyelewengkan anggaran penanganan Covid-19.

Menurutnya, Satgas Khusus tersebut akan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Ya, dalam situasi kondisi pandemi seperti ini kan apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," ujar Idham dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Menurutnya, proses pidana untuk seluruh pelaku penyelewengan anggaran Covid-19 tersebut sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.

Dia mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta agar Kepolisian menggigit oknum pejabat yang nekat melakukan aksi korupsi terkait anggaran penanganan Covid-19 di Indonesia. 

Idham mengimbau seluruh pejabat publik agar tidak berupaya memperkaya diri melalui anggaran penanganan Covid-19 yang nilainya cukup besar. 

Jika terbukti ada yang menyelewengkan anggaran tersebut, maka Polri siap menempuh upaya hukum. 

"Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini