Hari Ini Mal di Bandung Buka, Ini yang Harus Diperhatikan Pengunjung

Bisnis.com,15 Jun 2020, 10:50 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Kesiapan mal untuk beroperasi kembali

Bisnis.com, BANDUNG -- Mulai hari ini, 15 Juni 2020, mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung kembali beroperasi. Manajemen mal dan pengunjung diminta untuk tetap menaati ptotokol kesehatan Covid-19 sesuai arahan yang dibuat oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Bandung.

"Patuhi protokol kesehatan. Mari kita jaga dan saling mengingatkan. Pengusaha, pedagang, karyawan, dan pengunjung, mari taati aturan," imbau Wali Kota Bandung sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial, Senin (15/6/2020).

Oded mengatakan, meski diberikan kelonggaran, aktifitas di pusat perbelanjaan ataupun mal sudah dibuatkan aturan untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

"Mari kita sama-sama patuhi aturan. Saya yakin jika semuanya mematuhi aturan, insyaallah Kota Bandung bisa cepat pulih dan bisa normal seperti sedia kala, secara bertahap dengan syarat kita berpegang teguh disiplin pada aturan, " kata Oded.

Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung akan mengawasi mal dan pusat perbelanjaan. Disdagin akan menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di mal dan pusat perbelanjaan.

Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah menegaskan, setiap pengelola mal dan dan pusat perbelanjaan wajib menaati protokol kesehatan. Jika melanggar, maka akan diberi sanksi secara berjenjang.

"Jika gerai yang melanggar, maka gerainya akan diberi peringatan. Jika tetap tak mentaati aturan, maka tegas kami tutup," tegasnya.

"Tetapi jika mal atau pusat perbelanjaannya yang melakukan kesalahan, maka mal dan pusat perbelanjaan yang akan disanksi bertahap hingga penutupan. Kami akan sangat tegas karena ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19," tutur Elly.

Elly mengungkapkan, para pengunjung juga wajib memperhatikan sejumlah hal. Di antaranya, tidak ada "fitting room" atau ruang mencoba di gerai fesyen. Selain itu, rumah makan di mal dan pusar perbelanjaan juga hanya diperbolehkan untuk take away atau dibawa pulang.

"Selama 7 hari restoran di mal belum boleh 'dine in' atau makan di tempat. Ini harus dipatuhi oleh semua pihak. Bukan hanya pemilik gerai tetapi juga pengunjung," pinta Elly.

Selain itu, untuk sementara waktu, bidang yang masih tidak diperbolehkan beroperasi diantaranya bioskop, karaoke, spa, massage, salon, dan area bermain anak. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini