Kemenhub Hapus Pembatasan Penumpang 50% pada Transportasi Umum

Bisnis.com,15 Jun 2020, 14:20 WIB
Penulis: Mollita Rusi
Kemenhub mengapus klausul besaran angka maksimal jumlah kapasitas penumpang di seluruh moda transportasi. Aturan tersebut juga tetap mengatur kewajiban jaga jarak atau physical distancing.

Kemenhub mengapus klausul besaran angka maksimal jumlah kapasitas penumpang di seluruh moda transportasi. Aturan tersebut juga tetap mengatur kewajiban jaga jarak atau physical distancing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mollita Rusi
Terkini