Novel Baswedan: Saya Prihatin Kedua Pelaku Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Bisnis.com,15 Jun 2020, 16:32 WIB
Penulis: Mollita Rusi
Kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan sampai pada tahap penyidangan kedua tersangka yakni Ronny Bugis dan Rahmat. Kedua tersangka dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Apa alasan JPU menjatuhkan tuntutan hanya 1 tahun kepada kedua tersangka yang terbukti sudah melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan sampai pada tahap penyidangan kedua tersangka yakni Ronny Bugis dan Rahmat. Kedua tersangka dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Apa alasan JPU menjatuhkan tuntutan hanya 1 tahun kepada kedua tersangka yang terbukti sudah melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mollita Rusi
Terkini