Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat memberikan ultimatum kepada KB Kookmin Bank hingga menyatakan gagal memenuhi komitmen untuk meningkatkan permodalan dan mengatasi permasalahan likuiditas PT Bank Bukopin Tbk.
Hal tersebut tercantum dalam surat OJK kepada KB Kookmin Bank yang beredar, bertanggal 3 Juni 2020 dengan nomor No:SR-6/PB.3/2020 dan 10 Juni 2020 dengan nomor No: SR-16/D.03/2020.
Dalam surat bertanggal 3 Juni 2020, OJK memberikan batas waktu 6 hari agar Kookmin segera melakukan pemenuhan komitmen dengan menempatkan dana escrow senilai US$200 juta di Bank Bukopin untuk memperkuat likuiditas bank dan sebagai standby buyer dalam rights issue melalui private placement.
Sementara, dalam surat bertanggal 10 Juni 2020, OJK menyatakan Kookmin telah gagal memenuhi komitmen untuk meningkatkan permodalan dan mengatasi permasalahan Bank Bukopin terhitung sejak tanggal surat. Sebagai konsekuensinya, OJK pun sempat melarang Kookmin untuk melakukan tindakan dalam bentuk apapun untuk menghalangi masuknya investor lain.
Larangan berlaku untuk investor yang ingin meningkatkan permodalan dan menyelesaikan masalah likuiditas Bank Bukopin. Hal ini, tentu berlaku juga kepada Bosowa sebagai pemegang saham pengendali.
Namun, OJK pun menyebutkan permasalahan tersebut sudah usai dan bahkan regulator membantu Kookmin untuk memenuhi kewajibannya dan menjadi pemegang saham pengendali di Bank Bukopin.
Saat dihubungi untuk konfirmasi, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan permasalahan tersebut sudah usai dan Kookmin seharusnya dapat melanjutkan rencana bisnisnya.
Dia mengatakan OJK pun sedang melakukan pengawalan untuk tetap menjaga kesehatan dan likuiditas Bank Bukopin melalui tecnichal assistance dari bank milik pemerintah.
"Sama ada technical assistance. Kami jaga KB Kookmin Bank masuk untuk melakukan pembahasan [terkait dengan] legal administrasi dan technical operasional dengan mengalokasikan dana di escrow account sebagai money market line agar dapat jalan lagi," katanya ketika di konfirmasi Bisnis, Minggu (14/6/2020).
Anto mengatakan juga tengah melakukan komunikasi dengan para nasabah besar Bank Bukopin dan menyatakan bahwa isu-isu yang beredar mengenai Bukopin tidak benar.
"Kami pun menyayangkan ada gerakan masif meresahkan masyarakat, seperti berita hoaks yang merupakan berita lama di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Lalu ada isu tujuh bank itu lagi. BPK sudah menyelesaikan, tetapi diviralkan lagi berita lama itu, ini tidak sehat. Suatu bank sehat, [kemudian] di-rush akan bermasalah," ucapnya.
Adapun, pada Kamis (11/6/2020) Kookmin akhirnya telah menyetorkan dana segar sebagai komitmen bank asal Korea Selatan ini dalam mendukung penguatan likuiditas dan permodalan bank.
OJK menyebutkan telah menerima pernyataan Kookmin Bank bahwa siap menjadi pemegang saham pengendali tunggal dengan mengambil alih 51 persen saham Bank Bukopin.
"Otoritas Jasa Keuangan telah menerima pernyataan Kookmin Bank, grup finansial terbesar di Korea Selatan, yang saat ini memiliki 22 persen saham Bank Bukopin telah siap menjadi Pemegang Saham Pengendali Tunggal (PSPT) dengan mengambil alih kepemilikan sekurang-kurangnya 51 persen saham Bank Bukopin," demikian tulis siaran pers OJK, Kamis (11/6/2020).
Kookmin Bank saat ini tercatat sebagai peringkat 10 besar bank di Asia dengan total aset per 31 Desember 2019 senilai Rp4.675 triliun. Perusahaan ini akan memperkuat permodalan bank, mendukung likuiditas, dan pengembangan bisnis bank di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel