Hampir 300 Jemaah Ajukan Pengembalian Pelunasan Dana Haji

Bisnis.com,16 Jun 2020, 12:52 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Calon jamaah umrah mencari informasi ibadah umrah di kantor pusat Maktour Travel Umrah dan Haji, Jakarta Timur, Kamis (27/2/2020)./ ANTARA - Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Sedikitnya 278 jemaah mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji 2020 seiring putusan pemerintah membatalkan keberangkatan tahun ini.

Penarikan kembali dana pelunasan merupakan salah satu opsi yang ditawarkan pemerintah saat membatalkan perjalanan haji 2020. Kendati begitu, jemaah tahun ini dipastikan berangkat tahun depan.

"Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jemaah haji ajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis dalam keterangan resmi Selasa (16/6/2020).

Dia menjelaskan proses pengembalian setoran pelunasan dibuka sejak 3 Juni 2020. Permohonan diajukan ke Kemenag kabupaten kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dana pelunasan ke rekening jemaah. Kemenag menyebut proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.

"Permohonan 278 jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih. Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah," ujarnya.

278 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan haji berasal dari 26 provinsi. Beberapa di antaranya adalah Jawa Tengah 51 jemaah, Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15).

Di sisi lain, jemaah di delapan provinsi belum tercatat mengajukan permohonan, yaitu Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluki, Maluku Utara, dan Papua.

"Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M," tegasnya.

Sementara itu, biaya perjalanan haji ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan. Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya.

"Untuk embarkasi Jakarta, dengan Bipih Rp 34.772.602 dan setoran awal Rp 25 juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp 9.772.602," katanya.

Dengan setoran awal senilai Rp 25 juta, berikut daftar besaran setoran pelunasan 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp6.454.602;

2. Embarkasi Medan Rp7.172.602;

3. Embarkasi Batam Rp8.083.602;

4. Embarkasi Padang Rp8.172.602;

5. Embarkasi Palembang Rp8.073.602;

6. Embarkasi Jakarta Rp9.772.602;

7. Embarkasi Kertajati Rp11.113.002;

8. Embarkasi Solo Rp10.972.602;

9. Embarkasi Surabaya Rp12.577.602;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp11.927.602;

11. Embarkasi Balikpapan Rp12.052.602;

12. Embarkasi Lombok Rp12.332.602; dan

13. Embarkasi Makassar Rp13.352.602.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini