Novel Baswedan: Banyak Manipulasi dalam Proses Penyidikan dan Penuntutan

Bisnis.com,16 Jun 2020, 08:33 WIB
Penulis: Newswire
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan beberapa kejanggalan terkait dengan kasus penyerangan dan penyiraman air keras yang menimpa dirinya.

Dia khawatir ada orang-orang yang mempermainkan sistem peradilan. "Permasalahan sebenarnya bukan hanya pada tuntutan jaksa, tapi juga banyaknya manipulasi dalam proses penyidikan dan penuntutan," kata Novel, dikutip Selasa (16/6/2020).

Dia menjabarkan beberapa keraguannya terhadap persidangan terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa yang merupakan penyerangnya.

Keraguan pertama adalah soal sosok asli penyerangnya. Dia mengatakan bila bertanya pada saksi yang melihat langsung penyerangan, banyak yang meragukan bahwa Rahmat dan Ronny adalah sosok yang sama dengan pelaku penyerangan. Novel mengatakan para saksi tersebut sayangnya tak pernah seluruhnya diperiksa di pengadilan.

Saksi yang melihat langsung dari lokasi kejadian yang didatangkan ke pengadilan, juga telah menegaskan keraguan ini pada hakim. "Dia juga mengatakan gerak-geriknya [Rahmat dan Ronny] tak sama dengan waktu menyerang. Itu katanya saksi di persidangan seperti itu," kata Novel.

Menurut dia, kejanggalan terus berlanjut dengan adanya upaya pengaburan fakta. Seperti saat air keras yang digunakan untuk menyerang Novel, disebut sebagai aki.

Selain itu, ada pula barang bukti berupa baju yang dikenakan Novel saat kejadian, yang disebut tak memiliki bekas air keras. Belakangan, diketahui baju tersebut digunting di beberapa bagian dan bagian yang dipotong tak dapat ditemukan.

Dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa penyerang, yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (11/6), dua orang anggota Polri aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk dihukum penjara selama 1 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini