Dituduh Hina Sultan Hamid II, Mantan Bos BIN AM Hendropriyono Dipolisikan

Bisnis.com,16 Jun 2020, 14:38 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi-Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono (tengah) digotong sejumlah kader partainya usai menghadiri pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, Rabu (11/4). PTUN memutuskan menerima gugatan PKPI dan berhak menjadi peserta Pemilu 2019. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Kalimantan Barat telah memproses laporan yang dilayangkan Kesultanan Pontianak Syarif Mahmud Alkadrie Pangeran Sri Negara Kesultanan Pontianak dengan terlapor mantan Kepala BIN AM Hendropriyono.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Donny Charles Go menjelaskan bahwa AM Hendropriyono dilaporkan ke Polda Kalbar terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Sultan Hamid II melalui media sosial Youtube.

Donny menjelaskan bahwa laporan terdaftar dengan nomor STTP/294/VI/2020/Ditreskrimsus Polda Kalbar.

"Memang benar, Polda Kalbar telah menerima laporan pengaduan dari Kesultanan Pontianak, Syarif Mahmud Alkadrie Pangeran Sri Negara Kesultanan Pontianak," tutur Donny, Selasa (16/6/2020).

Menurut Donny, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar hingga kini telah memeriksa beberapa saksi untuk membuat terang perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut.

Namun, Donny  tidak menjelaskan jumlah saksi yang akan diperiksa termasuk kapan memeriksa mantan Kepala BIN tersebut.

"Kami baru periksa satu orang saksi dan belum mengamankan barang bukti apa pun," kata Donny.

Seperti diketahui, laporan tersebut didaftarkan usai pernyataan Hendropriyono soal peluang gelar pahlawan kepada Sultan Hamid II dalam sebuah video.

Pernyataan Hendro terekam dalam video berdurasi 6 menit 13 detik. Video itu diketahui turut diunggah di akun Youtube bernama Agama Akal TV dengan judul 'Pengkhianat, Kok Mau Diangkat Jadi Pahlawan?'.

Dalam video tersebut, Hendro mengatakan Sultan Hamid II sebagai seorang pengkhianat bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini