Pelaku Penusukan Wiranto Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara

Bisnis.com,16 Jun 2020, 16:10 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi khusus (Rakorsus) tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24/4/2019)./ANTARA-Renald Ghifari

Bisnis.com, JAKARTA - Persidangan atas terdakwa penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto telah masuk dalam tahap penuntutan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan tuntutan dibacakan pada Kamis, 11 Juni 2020 lalu. Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman penjara.

"Sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penusukan terhadap Bapak Wiranto telah dibacakan pada hari Kamis, 11 Juni 2020 dengan tuntutan kepada masing-masing terdakwa," kata Eko Aryanto, Selasa (16/6/2020).

Terdakwa pertama bernama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana dituntut 12 tahun penjara.

"Terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun," kata Eko.

Diketahui, pada Oktober 2019 lalu, Wiranto ditusuk oleh 3 orang bernama Syahril Alamsyah alias Abu Rara dan Fitria Andriana saat berkunjung ke wilayah Banten.

Abu Rara dan Fitria dibekuk beberapa saat setelah menyerang Wiranto seusai meresmikan gedung dan memberi kuliah umum di Universitas Mathla'ul Anwar, Banten. Kejadian penyerangan terjadi di gerbang alun-alun Menes Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang,

Saat itu, Wiranto dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta, dan menjalani operasi setelah menderita dua tusukan akibat serangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini