Keberadaan Tapera Dinilai Tak Hambat Penetrasi DPLK

Bisnis.com,16 Jun 2020, 18:57 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Dana pensiun/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Avrist menilai bahwa kinerja dana pensiun dan penetrasinya tidak akan terganggu oleh adanya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang juga memiliki program serupa manfaat pensiun.

VP Head of Pension DPLK Avrist Firmansyah menjelaskan bahwa berdasarkan Statistik Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru terdapat sekitar 6,01 persen pekerja Indonesia yang menjadi peserta dana pensiun. Hal tersebut menunjukkan masih besarnya potensi bisnis yang bisa dioptimalkan DPLK.

Dia menilai bahwa munculnya BP Tapera tidak akan memengaruhi langkah industri DPLK dalam menggenjot penetrasi dana pensiun, seiring masih banyaknya potensi pasar. Dengan munculnya badan tersebut, maka program dana pensiun dapat ditemui di DPLK, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, dan BP Tapera.

"Mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan Tapera, undang-undangnya berbeda [dengan DPLK], pemenuhannya itu dua-duanya terpisah. Sampai saat ini kami bicara mengenai aturan yang berlaku, tidak masalah," ujar Firmansyah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (16/6/2020).

Penyelenggaraan DPLK diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 1992 tentang DPLK dan pemberian manfaat pensiun diatur dalam Undang-Undang (UU) 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara itu, penyelenggaraan manfaat pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam UU 24/2011 tentang BPJS.

Adapun, penyelenggaraan program Tapera diatur dalam PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang mengacu ke UU 4/2016 tentang Tapera. Sejatinya, BP Tapera tidak menyelenggarakan program pensiun, tetapi mekanisme tabungan perumahan itu menjadi seperti tabungan pensiun.

PP 25/2020 mengatur bahwa seluruh pekerja yang memiliki gaji di atas upah minimum provinsi (UMP) wajib menjadi peserta BP Tapera. Meskipun begitu, tidak semua peserta bisa memperoleh manfaat pembiayaan perumahan, misalnya peserta dengan gaji di atas Rp8 juta.

Peserta yang tidak dan tidak bisa menggunakan manfaat pembiayaan perumahan akan membayar tabungan setiap bulannya dan uang tersebut baru bisa dicairkan saat masa pensiun atau masa kepesertaannya berakhir. Hal tersebut membuat program Tapera memiliki kemiripan dengan program pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini