Konten Premium

Menakar Urgensi RUU Minuman Beralkohol di Prolegnas Prioritas 2020

Bisnis.com,17 Jun 2020, 12:19 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Deretan gelas berisi wine./Bloomberg-Patrick T. Fallon

Bisnis.com, JAKARTA — “Berdasarkan survei CIPS [Center for Indonesia Policy Studies], dalam kurun 10 tahun terakhir ada 840 korban meninggal karena miras [minuman keras], selain itu sebagai Parpol Islam kami ingin menyuarakan aspirasi umat yang mengharamkan miras.”

Kalimat itu diutarakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI sekaligus Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi, saat dikonfirmasi Bisnis lewat pesan singkat, Selasa (16/6/2020).

Baidowi sedang menjelaskan dalil yang jadi dasar kenapa partainya mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Adapun survei CIPS yang dikutipnya dirilis pada 30 Januari 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini