Konten Premium

Konsultasi Hukum di Antara Pembubaran Usaha dan PHK

Bisnis.com,17 Jun 2020, 23:44 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Sejumlah pegawai bekerja di tengah pandemi dengan menerapkan jaga jarak. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19./ANTARA FOTO - Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA – Upaya menutup perusahaan dan sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi kasus yang paling banyak diajukan oleh UMKM selama periode pandemi Covid-19.

Founder dan CEO Legalku.com, M. Philosophi menyebutkan konsultasi penutupan usaha sebagian besar diajukan oleh Usaha Mikro, Kecil dan menengah.

“Kami selama pandemi ini saja dapat peningkatan order jasa yaitu service legal sekitar 30 persen dibandingkan masa biasa. Umumnya dari UMKM dan sektor logistik khususnya usaha kemitraan untuk ekspor dan impor,” tuturnya kepada Bisnis, Rabu (17/6/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini