Pemerintah Lanjutkan Penyaluran Bansos Covid-19 Hingga Desember 2020

Bisnis.com,17 Jun 2020, 13:47 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Petugas Jaring Pengaman Sosial (JPS) swadaya tingkat desa memberikan bantuan sembako kepada warga terdampak Covid-19 di Perumahan Candi Asri, Kedu, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (8/4/2020). Warga setempat secara swadaya melakukan iuran yang hasilnya disumbangkan kepada warga terdampak Covid-19 berupa sembako dan hand sanitizer./Antara-Anis Efizudinn

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program penyaluran bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 hingga Desember 2020. 

Pada awalnya, program Bansos hanya akan berlangsung sampai Juni 2020. Kelanjutan program tersebut dilakukan atas arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Menteri Koordinator Bidanng Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa program jarring pengaman sosial yaitu program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, dan bantuan langsung tunai (BLT) akan dilanjutkan hingga Desember 2020. 

“Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang awalnya hanya Juni 2020, atas arahan Bapak Presiden diperpanjang hingga Desember 2020, Kecuali BLT Dana Desa yang sementara hanya sampai September 2020,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/6/2020). 

Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan bahwa nilai bansos yang disalurkan diturunkan dari yang semula Rp600.000 menjadi Rp300.000 per bulan. 

Pemerintah, imbuhnya, berharap agar kelanjutan program penyaluran Bansos ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Dia mengungkapkan, masih banyak nomor induk kependudukan yang belum sinkron. Menurutnya, ada sekitar 20 juta nama yang belum sinkron yang akan jadi sasaran penyempurnaan DTKS. 

“Selain ada data inklusion dan exclusion error, ada orang miskin yang belum termasuk, tapi juga ada yang tidak miskin tapi masuk DTKS, akibat perubahan status sosial mungkin,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan sebelum terjadi pandemi Covid-19, pemerintah juga telah menyalurkan sejumlah bansos sebagai program jarring pengaman sosial berupa program reguler seperti PKH, Program Kartu Sembako, diskon listrik. 

Selain program reguler, pemerintah juga memiliki program non-reguler dalam penyaluran bansos yang berasal dari beberapa kementerian seperti Kementerian Sosial, Kementerian Desa PDTT, dan dari daerah baik kabupaten/kota dan provinsi yang diambil dari refokusing realokasi anggaran di APBD masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini