Majelis Hakim Diminta Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Jiwasraya

Bisnis.com,17 Jun 2020, 18:59 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berada dalam ranah tindak pidana korupsi. Jaksa menilai pasar modal dan asuransi adalah titik awal tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Jaksa mengatakan terdapat berbagai putusan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menggunakan pasar modal dan perasuransian sebagai instrumen modus operandi.

"Dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa perbuatan melawan hukum dalam bidang pasar modal dan perasuransian menjadi titik awal bahkan kemudian meluas serta masuk ke wilayah perbuatan pidana tindak pidana korupsi," ujar jaksa, Rabu (17/6/2020).

Pertimbangan tersebut adalah respons eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyebut bahwa perbuatan para terdakwa dan kasus ini tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Untuk itu, Jaksa meminta majelis hakim menolak uraian eksepsi enam terdakwa kasus ini. Para terdakwa adalah, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat

Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, berkenan untuk memutus, menolak keseluruhan nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa," ujar jaksa.

Jaksa pun meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.

"Menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Rabu, 3 Juni 2020 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," kata jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini