Kasus Narkoba Roy Kiyoshi, Polres Jaksel Limpahkan Berkas ke Kejari

Bisnis.com,17 Jun 2020, 18:55 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Roy Kiyoshi (paling kanan) saat berfoto bersama Roy Purba (paling kiri) serta Dewi Perssik dan Angga Wijaya./Instagram @ dewiperssikreal

Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara tersangka tindak pidana narkotika Roy Kurniawan atau Roy Kiyoshi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengemukakan bahwa pelimpahan perkara Roy Kiyoshi dilakukan pekan lalu.

Menurut Vivick penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tinggal menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meneliti berkas perkara dan menyatakan lengkap (P21). Setelah itu tim penyidik bisa melakukan pelimpahkan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Sudah diserahkan berkas perkaranya ke Kejari Jaksel. Kami tinggal menunggu dinyatakan P21," tutur Vivick, Rabu (17/6/2020).

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tersangka Roy Kiyoshi atas perkara dugaan tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini