Rapid Test Gratis untuk Awak Kendaraan Logistik di Bali Dihapuskan

Bisnis.com,17 Jun 2020, 19:37 WIB
Penulis: Luh Putu Sugiari
Ilustrasi./Bisnis-Tim Jelajah Jawa Bali 2019

Bisnis.com, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali tidak lagi memberikan pelayanan rapid test gratis untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai per Kamis (18/6/2020).

Ketua Harian GTPP Bali Dewa Made Indra mengatakan seluruh awak kendaraan logistik yang akan melakukan penyeberangan wajib membawa surat keterangan rapid test yang dilakukan secara mandiri yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak berwenang lainnya yang ditentukan oleh GTPP Covid-19 setempat sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

“PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan rapid test secara mandiri di areal Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk," katanya Rapat Evaluasi Upaya Menekan Transmisi Lokal yang dilaksanakan secara daring dari ruang kerjanya, Selasa (16/6/2020).

Selanjutnya, masyarakat pengguna jasa yang telah memiliki surat rapid test dengan hasil non reaktif dapat melakukan penyeberangan ke Bali. Dia turut meminta agar seluruh pihak membantu memberikan sosialisasi dan membantu pelaksanaan kegiatan ini.

Penghapusan layanan ini, sambungnya, dilakukan sebagai tindaklanjut hasil Rapat Evaluasi Pintu Masuk Ketapang-Gilimanuk tanggal 15 Juni 2020 dan surat Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali No. 189/GugasCovid19/V/2020 tentang Penanganan Covid-19 tanggal 30 Mei 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini