Bisnis.com, JAKARTA — Ada saja pemohon di Mahkamah Konstitusi atau MK yang bertekad membacakan semua materi gugatan. Terhadap pemohon tipe demikian, cara hakim untuk memberikan peringatan berbeda-beda.
“Teori-teori begitu Mahkamah sudah kuasai. Kalau [membacakan] teori tentang pengujian formil sama dengan mengajari bebek berenang,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan UU 2/2020 di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Sepintas, orang awam akan memandang cara Aswanto memberikan peringatan sebagai keangkuhan. Padahal, di mata praktisi hukum, komentar tersebut bisa jadi masuk taraf sikap rendah hati.