Korupsi KONI: Kejagung Periksa Wasekjen PB PJSI dan Pengelola Hotel

Bisnis.com,18 Jun 2020, 19:10 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Wakil Sekjen PB Persatuan Judo Seluruh Indonesia Bustami Zainudin. Penyidik Kejagung juga memeriksa dua orang pengelola hotel.

Mereka diperiksa terkait kasus korupsi dana bantuan Kemenpora ke KONI Pusat pada 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan dua orang pengelola hotel yang telah dimintai keterangannya sebagai saksi adalah Elsa selaku Sales Executive Hotel Kartika Chandra Jakarta dan Asisten Accounting Manager Hotel Jakarta Elisabeth Tipuka.

Hari menjelaskan bahwa ketiga saksi itu dimintai keterangan untuk mendalami aliran dana bantuan pemerintah ke KONI Pusat yang menyebabkan timbul korupsi.

"Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga menerima aliran uang dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat di tahun 2017," tutur Hari, Kamis (18/6/2020).

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan meminta Kejagung untuk kembali memeriksa para saksi yang diduga menerima aliran dana korupsi KONI Pusat.

Tidak hanya para pejabat KONI Pusat yang telah diperiksa tim penyidik Kejagung. Puluhan atlet dan pengelola hotel juga diperiksa agar BPK dapat menentukan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini