Bisnis.com, JAKARTA — Empat bulan lalu, Nining (46), pindah status BPJS Kesehatan dari kelas I ke kelas II. Keputusan pemerintah menaikkan tarif iuran bulanan fasilitas kesehatan tersebut bikin dirinya tak punya opsi selain turun kelas.
“Jumlah tanggungan anak tiga orang, suami sudah enggak ada [meninggal], ya sudah. Pilih turun kelas daripada nombok,” papar warga Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah itu kepada Bisnis, Rabu (17/6/2020).
Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan iuran BPJS Kesehatan memang naik di seluruh kelas. Perinciannya, untuk peserta kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas II naik dari Rp55.000 menjadi Rp110.000, dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.