Mulai 1 Juli 2020, Pasar Rakyat hingga Pusat Perbelanjaan di DKI Dilarang Gunakan Kantong Plastik

Bisnis.com,18 Jun 2020, 11:04 WIB
Penulis: Nancy Junita
Pemerintah Provinsi DKI melarang penggunaan kantong plastik per 1 Juli 2020./lingkunganhidup.jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh pasar rakyat, toko swalayan hingga pusat perbelanjaan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Dikutip dari akun Instagram @aniesbasdwedan dan @dinaslhdki, Kamis (18/6/2020), kewajiban menggunakan  kantong belanja ramah lingkungan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Dengan demikian, pasar tradisional hingga mal tidak menyediakan kantong plastik per 1 Juli 2020.

Pemprov DKI melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019, kantong belanja ramah lingkungan itu diatur sebagai berikut dikutip dari laman lamanlingkunganhidup.jakarta.goid:

1.Terbuat dari bahan apapun, baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang.

2.Memiliki ketebalan yang memadai, serta dirancang untuk digunakan berulang kali.

3.Dapat didaur ulang.

Pergub tersebut memperbolehkan kemasan plastik sekali pakai dengan kriteria:

1.Kemasan kantong transparan

2.Boleh digunakan sampau ada pengganti ramah lingkungan.

3.Dianjurkan konsumen membawa wadah sendiri ketika berbelanja bahan makanan basah.

Kemudian, pergub itu melarang penggunaan kantong plastik belanja sekali pakai dengan kriteria:

1.Kantong belanja yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik.

2.Dengan pegangan tangan.

3.Digunakan  sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang.

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan insentif fiskal daerah  dalam mendukung penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Adapun, sanksi akan diberikan jika masih menggunakan kantong plastik yang dilarang sebagai berikut:

1.Teguran tertulis

2.Uang paksa berkisar Rp5 juta hingga Rp25 juta

3.Pembekuan izin

4.Pencabutan izin

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini