Mau Ikut Lelang Resmi di Pegadaian? Begini Caranya

Bisnis.com,18 Jun 2020, 21:41 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Warga menunggu melakukan bertransaksi di Kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta, Kamis (15/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA-- PT Pegadaian (Persero) menyatakan sampai saat ini belum pernah menggelar kegiatan lelang barang gadai secara online. Karena proses lelang yang telah berjalan hanya dilakukan di kantor cabang.

Basuki Tri Andayani, Kepala Tim Departemen Komunikasi Perusahaan Pegadaian menjelaskan lelang barang gadai itu digelar di masing-masing cabang yang jumlahnya mencapai 600 kantor di seluruh Indonesia.

"Jadi lelang kami itu langsung di kantor cabang, tidak ada lelang online. Sampai saat ini ada 600 kantor cabang Pegadaian se- Indonesia yang melakukan lelang langsung," ujarnya dalam dialog online di akun medsos resmi Pegadaian, Kamis (18/6/2020).

Untuk prosedur dan syarat mengikuti lelang ini, Basuki mengaku pelanggan tinggal datang 1 atau 2 hari sebelum pelaksanaan lelang yang jadwalnya akan diumumkan di tiap cabang.

Setelah tiba di sana, calon peserta lelang bisa melihat langsung barang gadai yang akan dilelang, bagaimana kondisi dan kualitas barangnya tanpa harus membayar biaya apapun. Bila cocok diminta untuk datang lagi pada hari pelaksanaan lelang gadai.

Di hari lelang, pelanggan yang berminat dapat melakukan tawar menawar harga lelang sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

Bila tercapai kata sepakat pada harga lelang, pelanggan tinggal melakukan transaksi bayar secara transfer, setelah itu barang gadai akan diserahkan kepada pemenang lelang.

"Selama pandemi Covid-19 ini kami berikan tambahan waktu atau grace period kepada nasabah gadai selama 30 hari sebelum barang jaminannya di lelang. Jadi jadwal lelang juga semakin lama dari biasanya," ujarnya.

Adapun untuk mengetahui informasi resmi Pegadaian, masyarakat dapat mengakses tiga akun Instagram resmi Pegadaian saat ini yaitu @Pegadaian_id, @Sahabatpegadaian, dan @Pegadaiansyariahpusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini