Rivan Purwantono Akan Ditunjuk Jadi Direktur Utama Bukopin

Bisnis.com,18 Jun 2020, 09:33 WIB
Penulis: Hendri Tri Widi Asworo
Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk. Rivan A. Purwantono. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Rivan A Purwantono bakal ditunjuk menjadi direktur utama PT Bank Bukopin Tbk. dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dilakukan pagi ini.

Menurut sumber Bisnis, suara pemegang saham bulat menyetujui Rivan menjadi pengganti Eko Rachmansyah Gindo yang mundur dari kursi direktur utama beberapa waktu yang lalu. Begitu juga Otoritas Jasa Keuangan menyetujui sosok Rivan pimpin Bukopin. 

"Pemerintah, Kementerian BUMN, Kookmin, Bosowa setuju Rivan jadi dirut. OJK juga setuju," ujar sumber Bisnis yang mengetahui proses negosiasi penunjukan dirut Bukopin, Kamis (18/6/2020) pagi.

Rivan saat ini duduk sebagai direktur keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Dia belum lama meninggalkan kursi direktur konsumer Bank Bukopin.

Ketika dikonfirmasi Rivan enggan menjawab. "Ya tunggu saja hasil rapat pemegang saham pagi ini. Saya belum tahu," ujarnya kepada Bisnis.

Bank Bukopin akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada hari ini, Kamis (18/6/2020) pukul 09.30 WIB hingga selesai.

Berdasarkan pengumuman panggilan RUPST perseroan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), rapat kali ini akan membahas enam mata acara.

Agenda pertama yaitu persetujuan atas laporan tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019.

Kedua, persetujuan atas penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2019.

Agenda ketiga yaitu persetujuan pemberian tantiem kepada dewan komisaris dan direksi perseroan untuk tahun buku 2019.

Keempat, persetujuan penunjukan kantor akuntan publik untuk pemeriksaan laporan keuangan perseroan tahun buku 2020
beserta penetapan honorariumnya.

Kelima, persetujuan penetapan honorarium, gaji dan/atau tunjangan bagi dewan komisaris dan direksi perseroan.

Agenda keenam, yaitu persetujuan perubahan susuan pengurus perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini