Jadi Bos Bukopin, Ini Pekerjaan Rumah Rivan

Bisnis.com,18 Jun 2020, 13:20 WIB
Penulis: Maria Elena
Direktur Keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rivan A Purwantono saat berkunjung ke Wisma Bisnis Indonesia, Senin (18/5/2020). Rivan yang sebelumnya adalah Direktur Komersial Bank Bukopin itu ditetapkan Dirut bank tersebut, Kamis (18/6 - 2020) menggantikan Eko Rachmansyah Gindo yang mengundurkan diri belum lama ini. Bisnis / Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Bukopin Tbk. pada Kamis (18/6/2020) menyetujui pengangkatan Rivan Achmad Purwantono sebagai direktur utama menggantikan Eko Rachmansyah Gindo yang mengundurkan diri pada 18 Mei 2020.

Penunjukan Rivan sebagai Direktur Utama dalam RUPST yang dimulai pukul 11.00 WIB mendapatkan suara bulat dari para pemegang saham.

Sumber Bisnis menyebutkan, penunjukan Rivan juga mendapat lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan. “Pemerintah, Kementerian BUMN, Kookmin, Bosowa setuju Rivan jadi dirut. OJK juga setuju," katanya.

Rivan belum lama meninggalkan Bank Bukopin. Sebelum penunjukan sebagai direktur utama, Rivan menduduki jabatan sebagai direktur keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Kini Rivan mengemban tugas berat setelah kembali ke Bank Bukopin. Masalah penambahan modal yang belum berujung dan mengetatnya likuiditas menjadi fokus utama Rivan.

Penunjukan Rivan pun diharapkan dapat mengatasi beragam tantangan yang saat ini membelit Bank Bukopin.

Selain persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan, RUPST perseroan juga membahas lima agenda.

Agenda pertama yaitu persetujuan atas laporan tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019.

Kedua, persetujuan atas penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2019.

Agenda ketiga yaitu persetujuan pemberian tantiem kepada dewan komisaris dan direksi perseroan untuk tahun buku 2019.

Keempat, persetujuan penunjukan kantor akuntan publik untuk pemeriksaan laporan keuangan perseroan tahun buku 2020 beserta penetapan honorariumnya.

Kelima, persetujuan penetapan honorarium, gaji dan/atau tunjangan bagi dewan komisaris dan direksi perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini