Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2019 PT Bank Bukopin Tbk. memutuskan tidak memberikan tantiem kepada direksi dan komisaris. Selain itu, agenda rapat juga memutuskan untuk tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham.
Direktur Operasi dan TI Bank Bukopin Adhi Brahmantya dalam siaran persnya, Kamis (18/6/2020), menyebutkan seluruh laba bersih perseroan tahun 2019 dialokasikan untuk memperkuat permodalan.
"RUPST kali ini juga sepakat untuk tidak memberikan tantiem kepada dewan komisaris dan direksi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Bank Bukopin tengah menghadapi sejumlah masalah, yaitu rencana penambahan modal yang belum berujung, juga isu pengetatan likuiditas karena penarikan dana oleh para nasabah.
Rasio permodalan Bank Bukopin pada kuartal I/2020 tercatat menyusut menjadi 12,59 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya 13,29 persen. Adapun, rasio penyaluran kredit terhadap dana (loan to deposit ratio/LDR) tercatat mencapai 90,92 persen dari periode sebelumnya 85,10 persen.
Selain membahas tantiem dan dividen, RUPST kali ini menyetujui pengangkatan Rivan Achmad Purwantono sebagai direktur utama menggantikan Eko Rachmansyah Gindo yang mengundurkan diri pada 18 Mei 2020.
Adhi mengatakan Rivan bukan nama asing bagi Bank Bukopin. Sebelum menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. KAI, Rivan adalah sosok di balik kemudi bisnis Konsumer Bank Bukopin.
Berdasarkan hasil keputusan RUPST Tahun Buku 2019 Bank Bukopin, komposisi manajemen Bank Bukopin yang baru menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Mustafa Abubakar
Komisaris : M. Subhan Aksa
Komisaris : Deddy SA Kodir
Komisaris : Susiwijono
Komisaris Independen : Sapto Amal Damandari **
Komisaris Independen : Moch. Hadi Santoso**
Komisaris Independen : Karya Budiana
Komisaris Independen : Chang Su Choi*
Direksi
Direktur Utama : Rivan A. Purwantono**
Direktur : Adhi Brahmantya
Direktur : Lalu Azhari
Direktur : Hari Wurianto
Direktur : Geger Nuryaman Maulana**
Direktur : Jong Hwan Han*
Direktur : Heri Purwanto
Direktur : Imam Subowo**
keterangan:
*) Chong Su Choi dan Jong Hwan Han terhitung efektif sejak ditetapkan oleh perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, No. 37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
**) Ahmad Fuad, Moch. Hadi Santoso, Rivan A. Purwantono, Geger Nuryaman M, dan Imam Subowo terhitung efektif sejak ditetapkan oleh perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel