Bisnis.com, JAKARTA - PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) memiliki sejumlah langkah antispasi untuk memastikan tidak ada penumpang gelap alias free rider dalam kebijakan restrukturisasi kredit di tengah pandemi Covid-19.
SEVP Bisnis Bank BJB Beny Riswandi mengatakan perseroan membedakan debitur yang betul-betul terdampak Covid-19 lewat sektor dan lokasi usaha. Selama memproses kebijakan yang meringankan debitur terdampak, perseroan kembali mengukur sejauh mana penurunan omzet usaha bersangkutan.
Dalam melakukan restrukturisasi, misalnya, prosesnya dilakukan oleh pejabat yang tidak terlibat dalam pemberian kredit yang diringankan tersebut. Pelaksanaan restrukturisasi dilakukan berdasarkan analisa prospek usaha debitur dan kemampuan membayar sesuai proyeksi arus kas.
"Semuanya merupakan langkah-langkah untuk mengetahui kondisi debitur," katanya, Kamis (18/6/2020).
Menurutnya, komunikasi harus terjalin baik dengan nasabah. Dalam kaitannya kebijakan restrukturisasi, Bank BJB memastikan nasabah mendapatkan respon.
Meskipun, nantinya kebijakan restrukturisasi tersebut akan berdampak pada likuditas. BJB pun harus bisa tetap memberikan kepercayaan kepada nasabah bahwa kondisi bank masih dapat diandalkan.
"Likuditas is king, kita memastikan bahwa seluruh nasabah terkomunikasi dengan baik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel