Sarana Abadi Lestari Kelola Terminal Umum Pelabuhan Samarinda

Bisnis.com,18 Jun 2020, 08:47 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Terminal Umum PT Sarana Abadi Lestari di Pelabuhan Samarinda./ Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan hak konsesi kepada PT Sarana Abadi Lestari untuk mengusahakan terminal umum di Pelabuhan Samarinda.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda Capt. Dwi Yanto mengatakan kesepakatan konsesi untuk melaksanakan kerja sama pengusahaan di bidang penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan pada Terminal Umum PT Sarana Abadi Lestari di Pelabuhan Samarinda berdasarkan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Dalam hal ini, lanjutnya, konsesi dapat diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan melalui mekanisme penunjukan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.

"Pengusahaan jasa kepelabuhanan tersebut telah sesuai dengan Rencana lnduk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 432/2017," kata Dwi dalam siaran pers, Kamis (18/6/2020).

Dia menjelaskan ruang lingkup Perjanjian Konsesi ini meliputi antara lain pemberian hak Konsesi dari Kantor KSOP Kelas II Samarinda kepada PT Sarana Abadi Lestari untuk melakukan pengusahaan, pengoperasian dan pengembangan jasa kepelabuhanan di area konsesi selama jangka waktu konsesi yang telah diatur.

Selain itu, penetapan segmen dan objek perjanjian konsesi, dan pelaksanaan penyusunan, penetapan dan pemungutan tarif jasa kepelabuhanan pada Area Konsesi yang dilakukan oleh PT Sarana Abadi Lestari berdasarkan pada pedoman jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

Pihaknya menuturkan diatur juga mengenai pembayaran pendapatan konsesi dari PT Sarana Abadi Lestari kepada Kantor KSOP Kelas II Samarinda atas pelaksanaan jasa kepelabuhanan yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penyerahan aset saat masa konsesi berakhir.

Dalam pelaksanaan pemberian konsesi, imbuhnya, telah dilakukan perhitungan konsesi dan dikaji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dengan jangka waktu konsesi selama 37 tahun dan fee konsesi sebesar 5 persen per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini