Polisi Tangkap Muncikari yang Pasok Anak ke Buronan FBI

Bisnis.com,19 Jun 2020, 19:09 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Polda Metro Jaya menangkap Warga Negara Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin yang tengah diburu FBI terkait kasus penggelapan uang dan pencabulan anak di bawah umur di sejumlah negara./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap buronan seorang wanita berusia 20 tahun berinisial A yang menjadi muncikari untuk menyediakan anak di bawah umur untuk tersangka WNA Russ Albert Medlin. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa tersangka A telah diamankan ketika berada di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

Yusri menjelaskan bahwa buronan berinisial A itu berprofesi sebagai muncikari yang mencari serta menyediakan wanita berusia di bawah umur untuk melayani tersangka WNA asal Amerika Serikat Russ Albert Medlin dalam beberapa bulan terakhir. 

"DPO A sudah kami tangkap di Kabupaten Lebak, Banten," tuturnya, Jumat (19/6/2020). 

Yusri menjelaskan bahwa penyidik akan menggali informasi seberapa banyak anak di bawah umur yang telah menjadi korban seksual tersangka Russ Albert Medlin selama berada di Indonesia.

Pasalnya, sejauh ini baru diketahui ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban tersangka Russ Albert Medlin.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, selama tiga bulan belakangan anak perempuan di bawah umur sering keluar masuk rumah tersangka," kata Yusri.

Seperti diketahui, Russ Albert Medlin merupakan WNA asal Virginia, Amerika Serikat yang ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (14/6/2020). 

Russ diketahui seorang buronan FBI atas kasus penipuan investasi bermodus bitcoin dengan total kerugian mencapai US$722 juta atau setara dengan Rp10,8 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini