Kresna Life Umumkan Tahap Awal Penyelesaian Kewajibannya kepada Nasabah

Bisnis.com,19 Jun 2020, 12:16 WIB
Penulis: Media Digital
Logo Kresna Life.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) memastikan telah menyampaikan informasi mengenai tahap pertama penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK).

Dalam keterangan resminya, pihak Kresna Life menyatakan akan melakukan penyelesaian secara bertahap kepada para pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK), dimulai dengan pengembalian premi kepada pemegang polis dengan nominal premi Rp50 juta.

“Mekanisme pelaksanaan penyelesaian akan disampaikan dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak 18 Juni 2020,” isi keterangan resmi Kresna Life yang diterima Bisnis.

Adapun untuk penyelesaian kewajiban perusahaan kepada pemegang polis lainnya akan disampaikan dalam jangka waktu 21 hari sejak 18 Juni 2020.

Kresna Life berharap, pemegang polis dapat bersabar dan menunggu informasi lanjutan mengenai penyelesaian kewajiban tersebut. Pasalnya, perusahaan terus melakukan segala upaya untuk melakukan penyelesaian sebaik-baiknya.

Selain itu, Kresna Life juga mengapresiasi kerja sama dan kesabaran yang diberikan oleh pemegang polis saat menghadapi situasi yang sulit seperti saat ini. Perusahaan juga meminta dukungan dari semua pihak agar pelaksanaan tahapan penyelesaian dapat dilakukan dengan lancar.

Selanjutnya, Kresna Life mengimbau kepada pemegang polis untuk lebih berhati-hati terhadap rumor dan informasi tidak benar dari pihak yang tidak bertanggung jawab, karena dapat memperkeruh situasi saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Media Digital
Terkini