5 Skema Keringanan Uang Kuliah Tunggal untuk Mahasiswa Terdampak Corona

Bisnis.com,19 Jun 2020, 14:05 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim/Twitter@Kemdikbud_RI

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nadiem Makarim mengatakan pemerintah memberlakukan 5 skema keringanan uang kuliah selama masa wabah virus corona penyebab Covid-19.

Saat memberi keterangan, Jumat (19/6/2020), Nadiem memerinci kelima skema keringanan uang kuliah bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

1.Cicilan UKT

-Mahasiswa dapat mengajukan cicilan uang kuliah tunggal (UKT) bebas bunga (0 persen).

-Jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

2.Penundaan UKT

-Mahasiswa menunda pembayaran UKT

-Tanggal pembayaran disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

3. Penurunan UKT

-Mahasiswa membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan baiaya

-Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

4. Beasiswa

-Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau skmea beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi.

-Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku

5.Bantuan infrastruktur

-Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa .

-Ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini