Simak 4 Ketentuan Keringanan Uang Kuliah Tunggal untuk Mahasiswa PTN

Bisnis.com,19 Jun 2020, 14:52 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
KETENTUAN PENYESUAIAN UKT, DANA BANTUAN UKT MAHASISWA, BOS AFIRMASI & BOS KINERJA

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, agar mahasiswa tidak drop out (DO) karena masalah ekonomi di tengah pandemi Covid-19, maka diberi keringanan uang kuliah tunggal (UKT).

Keringanan UKT ditujukan bagi mahasiswa perguruan tinggi  negeri (PTN) yang diatur dalam Permendikbud 25/2020.

Dalam penjelasannya, Jumat (19/6/2020), Nadiem menyebut bahwa  pemerintah memberi keringanan uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa  setelah mendapat informasi bahwa cukup banyak mahasiswa yang orangtuanya mengalami krisis ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

“Untuk itu, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud nomor 20/2020, yang memperbolehkan universitas menyesuaikan besaran UKT untuk mahasiswa terdampak wabah Covid-19,” katanya.

Berikut ketentuan keringanan UKT berdasarkan Permen dikbud 25/2020:

1.UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.

2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sistem kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya menunggu kelulusan).

3.Pemimpin perguruan tinggi dapat  memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.

4.Mahasiswa pada akhir masa kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari atau 6 SKS dengan ketentuan:

-semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)

-semester 7 bagi mahasiswa program diploma  (D3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini