Pertama Kali, Sekolah Swasta Dapat Bantuan BOS Afirmasi dan Kinerja Rp60 Juta

Bisnis.com,19 Jun 2020, 17:22 WIB
Penulis: Nancy Junita
Siswa SMA Batik 1 Solo mengantre untuk menunjukkan transaksi pembayaran non tunai Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) lewat GoBills di sekolah setempat, Solo, Jawa Tengah, Selasa (18/2/2020). Pembayaran SPP non tunai tersebut sebagai upaya penerapan digitalisasi sekolah dan mempermudahkan orang tua siswa dalam membayar biaya sekolah./ANTARA FOTO-Maulana Surya

Bisnis.com, JAKARTA – Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, tahun ini untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling membutuhkan mendapat bantuan melalui bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan BOS kinerja.

Dalam penjelasan secara daring, Jumat (19/6/2020), Nadiem menyebut BOS afirmasi dan BOS kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi Covid-19.

Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.

BOS afirmasi dan BOS kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS reguler selama masa pandemi Covid-19.

Rinciannya antara lain: pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.

Nadiem menyebut ada dua kriteria sekolah berhak mendapatkan bantuan lewat BOS afirmasi dan kinerja.

Pertama, berada di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya (sesuai Permendikbud No. 23 / 2020, Kepmendikbud No. 580 / 2020, dan Kepmendikbud No. 581 / 2020).

Kedua, diprioritaskan untuk sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar (sesuai Permendikbud No. 24 / 2020 dan Kepmendikbud No. 582 / 2020). 

Jumlah alokasi dana BOS afirmasi dan BOS kinerja sebesar Rp3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa/kelurahan daerah khusus.

“Sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil dan membutuhkan dapat langsung menerima bantuan,” tutup Mendikbud. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini