RUU Cipta Kerja Perkuat UMKM dan Picu Kebangkitan Ekonomi

Bisnis.com,19 Jun 2020, 18:59 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Pemerintah perlu menyiapkan agar setelah pandemi Covid-19 berakhir, UMKM bisa segera bergerak cepat./Ilustrasi-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - RUU Cipta Kerja harus menjadi momentum untuk memperkuat UMKM sehingga tidak tergilas dalam upaya transformasi ekonomi nasional.

Demikian disampaikan Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Berly Martawardaya, Jumat (19/6/2020).

Menut Berly momentum untuk memperkuat UMKM tersebut terbuka luas pada saat Indonesia melakukan transformasi ekonomi besar-besaran melalui prouduk legislasi tersebut.

Apalagi, lanjut Berly, pemerintah tengah melakukan terobosan baru dalam mengatur sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Upaya itu terwujud dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang di dalamnya terdapat klaster UMKM. Ini momentum untuk bebenah," ujar Berly.

Dia menekankan agar regulasi yang dulunya merepotkan UMKM diubah menjadi lebih sederhana. "Sehingga saat krisis akibat pandemi ini usai, UMKM kita bisa lebih maju," tegas Berly.

Berly mencatat, persoalan yang selama ini membelit pelaku UMKM adalah tumpang tindihnya regulasi pusat dan daerah. Hal itu mengakibatkan lambannya urusan perizinan usaha bagi UMKM.

"Kalau bisa, diatur juga soal perizinan usaha satu pintu dan terpusat, jadi UMKM tidak repot saat mengurus izin usaha. Kalau urus perizinan susah, ekonomi kita sulit untuk bangkit," kata Berly.

Tak hanya kemudahan izin, Berly mengusulkan UMKM dilibatkan dalam proyek pengadaan berskala kecil oleh pemerintah.

"Misal urusan katering, kalau bisa UMKM ini dilibatkan. Jadi bukan hanya perusahaan besar yang ikut terlibat, UMKM juga harus diberdayakan," kata Berly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini