Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP, DPR Berpeluang Lakukan Ini

Bisnis.com,21 Jun 2020, 01:58 WIB
Penulis: Newswire
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya berinisiatif menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila.

Sebelumnya, sejumlah kalangan masyarakat menyatakan keberatan dan meminta pemerintah menghentikan pembahasan RUU HIP ini.

Staf khusus Presiden bidang hukum Dini Purwono mengatakan Pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Alasannya, Pemerintah memberikan kesempatan kepada DPR RI untuk menyerap lebih jauh aspirasi elemen masyarakat.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP untuk memberikan kesempatan kepada DPR untuk berdialog dan menjaring lebih jauh lagi aspirasi/ masukan dari setiap elemen masyarakat," ujar Dini saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (20/6/2020) malam.

Dini membenarkan bahwa dalam pertemuan bersama Purnawirawan TNI-Polri dan legiun veteran Indonesia, Presiden menegaskan pemerintah belum mengeluarkan daftar inventarisasi masalah RUU HIP lantaran belum mengetahui arah RUU HIP.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangannya di  situs www.setkab.go.id mengatakan ideologi Pancasila menjadi fokus pembicaraan Presiden dengan purnawirawan dan legiun veteran.

,Isu tentang Ideologi Pancasilabelakangan menjadi diskursus publik yang hangat.

“Dalam diskusi, legiun veteran dan purnawirawan menyampaikan usul-usul yang sifatnya konkret. Tetapi prinsipnya sama antara Presiden dan kita semua yang hadir bahwa Pancasila itu adalah ideologi yang sudah final,” tutur Mahfud MD.

Payung hukum terhadap hal tersebut, kata Mahfud, juga sangat kuat.

“Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu berlaku mutlak karena sudah dikunci keberlakuannya oleh Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003. Pada masalah itu sama semuanya, sependapat. Pancasila itu adalah Pancasila yang ada di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus,” ujar Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini