Setujui Peraturan KPU untuk Pilkada 2020, DPR Beri Catatan Ini

Bisnis.com,22 Jun 2020, 14:22 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - DPR dan Kementerian Dalam Negeri menyetujui usulan Peraturan KPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Kondisi Bencana nonalam.

Hal itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum. Kendati begitu, DPR memberikan sejumlah catatan kepada lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa meminta KPU terus melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 guna menjamin kesehatan seluruh elemen yang terlibat.

“Guna menjamin kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta dan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada lanjutan tahun 2020,” katanya saat membaca kesimpulan rapat dengar pendapat di DPR, Senin (22/6/2020).

Adapun, ancangan peraturan tersebut disusu setelah adanya penjelasan dari KPU maupun pemerintah terkait langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengendalikan situasi pandemi.

KPU juga memastikan bahwa seluruh protokol kesehatan akan diterapkan secara ketat dalam setiap tahapan Pilkada. Tahapan pemilihan yang sempat tertunda, kembali berlanjut pada 15 Juni lalu.

Selain itu, DPR juga meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan optimal selama tahapan penyelenggaraan Pilkada.

“Terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencegah adanya pelanggaran yang dapat mencerai demokrasi,” kata Mustofa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini