John Kei, Kisah Pertobatan yang Tertunda

Bisnis.com,22 Jun 2020, 17:49 WIB
Penulis: M. Syahran W. Lubis
John Kei dikawal oleh petugas Polda Metro Jaya setelah dihadirkan dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2020)./Antara/Fianda Rassat

Bisnis.com, JAKARTA – John Kei, yang beberapa kali berurusan dengan kepolisian, kembali dicokok aparat penegak hukum, padahal baru pada Maret lalu dia menyelesaikan masa pembebasan bersyaratnya.

Dia dibui pada 2012 setelah dia bersama kelompoknya membunuh Tan Hari Tantono alias Ayung pada 2012. Dia ditangkap aparat penegak hukum pada Februari 2012.

John Kei kemudian divonis penjara 16 tahun, tapi hanya menjalaninya selama 6 tahun setelah mendapat remisi karena berkelakuan baik.

Namun, pada Minggu (21/6/2020) dia kembali ditangkap kepolisian setelah kelompoknya diduga melakukan tindak kriminal berupa penganiayaan di perumahan Green Lake City di Kota Tangerang, Banten, dan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasus yang terakhir ini, menurut kepolisian, dilatarbelakangi pembagian uang hasil penjualan tanah yang tidak memuaskan John Kei dan kelompoknya.

Kabar ini menggambarkan kondisi yang 180 derajat atau sangat berseberangan dengan apa yang dia kemukakan ketika masih berada di Lapas Nusakambangan kepada presenter televisi Andy Noya.

Kepada mantan wartawan Bisnis Indonesia itu, dalam acara untuk satu stasiun televisi swasta, John Kei mengungkapkan pertobatannya.

Sebagaimana dapat disaksikan di channel YouTube, lelaki bernama lengkap John Refra Kei itu mengaku telah menjalani masa pertobatan dengan selalu bangun jam 3 pagi, berdoa, dan kemudian memvaca forman-firman Tuhan Yesus Kristus hingga jam 6 pagi.

Namun, dengan munculnya dua kasus terakhir ini, tampaknya John Kei harus mengulangi pertobatannya sebelum akhir hayatnya.

Mudah-mudahan pertobatan lelaki kelahiran 10 September 1969 itu sekadar tertunda, sehingga dia masih sempat benar-benar bertobat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini