Bisnis.com, JAKARTA - Total aset industri pialang asuransi diproyeksikan akan menurun sebagai imbas dari tekanan perekonomian akibat pandemi Covid-19. Padahal, sebelum pandemi melanda, aset industri itu tumbuh dua digit.
Berdasarkan Statistik Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri pialang asuransi mencatatkan total aset Rp11,3 triliun hingga Maret 2020. Jumlahnya tumbuh 17,79 persen (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan Rp9,6 triliun pada Maret 2019.
Pertumbuhan dicatatkan baik oleh sektor pialang asuransi maupun pialang reasuransi. Sektor pialang asuransi membukukan total aset Rp7,5 triliun per Maret 2020 atau tumbuh 11,39 persen (yoy) dari Rp6,7 triliun per Maret 2019.
Adapun, sektor pialang reasuransi mencatatkan total aset Rp3,79 triliun per Maret 2020, tumbuh hingga 32,9 persen (yoy) dari Rp2,8 triliun pada Maret 2019. Industri tersebut terdiri dari 201 perusahaan pialang, yakni 159 pialang asuransi dan 42 pialang reasuransi.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) Mohammad Jusuf Adi menilai bahwa sulit bagi industri untuk dapat mempertahankan pertumbuhan aset tersebut dalam kondisi saat ini. Bahkan, menurutnya, total aset pialang asuransi berpotensi menurun.
"Untuk mempertahankan nilai aset yang sudah dicapai akan sangat sulit, apalagi untuk tumbuh. Target dan strategi asosiasi adalah mencoba untuk membantu para anggota agar posisi aset maupun kinerjanya bisa dipertahankan," ujar Adi kepada Bisnis, Senin (22/6/2020).
Apparindo bersama para anggotanya sedang melakukan perhitungan sejauh mana pandemi virus corona akan berdampak terhadap bisnis pialang asuransi. Saat ini, operasional masing-masing perusahaan dinilai terganggu, yang dipersulit dengan menurunnya pendapatan industri asuransi.
Adi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan relaksasi kebijakan kepada otoritas untuk menunjang kelancaran operasional bisnis pialang asuransi.
Salah satu regulasi yang dimohonkan relaksasinya adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi.
Selain itu, aturan lainnya yang dimohonkan relaksasi adalah POJK 70/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi.
"Kami mencoba untuk memohonkan relaksasi penerapan beberapa POJK agar perusahaan tidak dihadapkan pada situasi untuk melakukan efisiensi yang tajam," ujar Adi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel