ICW: Hasil Audit BPJS Kesehatan Tertutup, Publik Sulit Menilai Masalahnya

Bisnis.com,22 Jun 2020, 18:01 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Tidak dibukanya hasil audit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dinilai akan membuat publik menerka-nerka titik permasalahan badan tersebut, termasuk upaya penyelesaian defisitnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menyatakan bahwa hasil audit BPJS Kesehatan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum bisa diakses oleh publik sampai saat ini. Padahal, ICW menilai dokumen tersebut merupakan informasi publik.

Egi menjelaskan bahwa tidak transparannya hasil audit tersebut bisa menimbulkan pertanyaan bagi publik terkait masalah sebenarnya yang terjadi di tubuh BPJS Kesehatan sehingga mengalami defisit hingga Rp15,5 triliun pada 2019.

"Tentunya publik tidak bisa mengawasi permasalahan di BPJS Kesehatan apa saja, kita jadi hanya bisa menerka-nerka masalahnya apa. Lalu, bisa jadi upaya penyelesaian masalahnya pun tidak sesuai dengan masalahnya [yang terdapat di dalam hasil audit BPKP]," ujar Egi kepada Bisnis, Senin (22/6/2020).

Dia menjelaskan bahwa publik berhak untuk mengetahui persoalan sesungguhnya dari BPJS Kesehatan, sehingga publik bisa menilai tepat atau tidaknya langkah-langkah penyelesaian masalah seperti kenaikan iuran.

Menurut Egi, tanpa dipublikasikannya hasil audit tersebut, dikhawatirkan upaya seperti kenaikan iuran bukan merupakan solusi yang bisa menyelesaikan akar permasalahan. Terlebih, upaya tersebut menimbulkan keberatan dari sejumlah masyarakat.

"Selama ini yang kita dengar di publik [soal masalah BPJS Kesehatan] sekadar yang makro atau umum, yang spesifik juga perlu kita ketahui. Supaya kita tahu bahwa langkah seperti kenaikan iuran itu benar, jangan-jangan masalahnya bukan di situ," ujarnya.

Sebelumnya, ICW telah mengajukan prosedur permintaan informasi hasil audit investigatif BPJS Kesehatan oleh BPKP. Pada Maret 2020, Komisi Informasi Pusat (KIP) pun memutuskan bahwa dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diakses oleh publik luas.

Putusan KIP itu kemudian digugat oleh BPKP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Jumat (20/4/2020). Majelis hakim mengabulkan seluruh permintaan tersebut, sehingga BPKP tidak perlu membagikan hasil audit BPJS Kesehatan kepada publik.

"Di persidangan, BPKP tidak mau memberikan hasil audit karena menurut mereka informasi ini dimintakan kepada Kementerian Keuangan [Kemenkeu], karena Kemenkeu yang meminta BPKP untuk melakukan audit. Jadi dia [BPKP] tidak merasa berwenang [untuk mempublikasikan hasil audit]," ujar Egi.

ICW pun kemudian meminta hasil audit tersebut kepada Kemenkeu dengan argumentasi bahwa dokumen itu merupakan informasi publik. Namun, menurut Egi, Kemenkeu menyatakan hasil audit itu sebagai informasi yang dikecualikan dari informasi publik.

Egi menjabarkan bahwa Kemenkeu memiliki dua alasan untuk tidak mempublikasikan hasil audit tersebut yang mengacu kepada Undang-Undang (UU) 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pertama, apabila hasil audit itu dibuka kepada publik dinilai dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional. Kedua, hasil audit tersebut dinilai sebagai memorandum atau memuat surat-surat antar badan publik yang sifatnya dirahasiakan.

"Yang saya sayangkan, tidak ada penjelasan juga yang dimaksud ketahanan ekonomi nasional di sini apa. Kami mempertanyakan juga, apakah Kemenkeu sudah melakukan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam UU 14/2008," ujar Egi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini