IPO Subholding Migas, Dirut Pertamina Tegaskan Posisi Kepemilikan Saham Negara

Bisnis.com,22 Jun 2020, 19:35 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa rencana penawaran perdana saham (IPO) subholding hulu minyak dan gas bumi (migas) bukanlah bentuk penjualan aset BUMN tersebut.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menegaskan dalam IPO subholding tidak akan sedikitpun mengurangi kepemilikan saham negara terhadap Pertamina.

Sebab dalam pengusahaan sektor hulu migas (upstream) yang diserahkan, baik kepada Pertamina maupun Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lainnya, hanyalah hak pengelolaan wilayah kerja migas.

"Di upstream asetnya milik negera, yang diserahkan oleh pemerintah kepada Pertamina dan KKKS lainnya adalah hak kepengelolaan. Jadi aset tetap dipegang oleh pemerintah," ujar Nicke dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (22/6/2020).

Setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan kontrak bagi hasil yang disepakati, hak pengelolaan wilayah kerja migas itu akan dikembalikan kembali kepada negara.

Lagi pula, kata Nicke, saat ini sudah banyak wilayah kerja migas yang dikerjasamakan dengan pihak lain. Bahkan Pertamina hanya mengelola sekitar 29-30 persen wilayah kerja migas yang ada di Indonesia. Sisanya 70 persen dikelola oleh perusahaan swasta maupun asing.

"Jadi tidak ada aset negara yang diserahkan ke Pertamina dan KKKS lain. Jadi tidak ada juga ini akan dijual ke pihak lain. Ini hanyak hak pengelolaan," kata Nicke.

Sebelumnya, NIcke mengatakan bahwa rencana IPO adalah sebagai upaya untuk mengoptimalkan eksplorasi sumur-sumur migas yang ada di Indonesia yang sejalan dengan dibentuknya subholding tersebut.

Pasalnya, perusahaan migas pelat merah tersebut akan memperbesar porsi investasinya untuk kegiatan hulu migas pada beberapa tahun ke depan.

Diberitakan sebelumnya, Serikat Pekerja Pertamina Persada IV Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menolak hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai rencana IPO Pertamina.

Rencana IPO dinilai sebagai langkah privatisasi yang dapat mereduksi kewenangan negara atas BUMN, sehingga berpotensi menjadi legitimasi privatisasi, penjualan, dan penghilangan BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini