Kewenangan Baru LPS Bantu Likuiditas Bank Memungkinkan, Asal...

Bisnis.com,22 Jun 2020, 16:38 WIB
Penulis: M. Richard
Petugas membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rencananya diberikan kewenangan lebih dalam membantu likuiditas bank sebelum menjadi bank bermasalah.

Wacana ini sedang digodok oleh Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) bersama pemerintah.

LPS nantinya diharapkan bisa memberikan penempatan dana langsung ke bank yang berada di ujung tanduk, baik sistemik maupun non-sistemik. Dengan dana yang dikelola, LPS dinilai mampu menempatkan dananya agar bank tidak sampai menjadi gagal bayar.

Pengamat Perbankan dari Universitas Bina Nusantara Doddy Ariefianto menjelaskan aturan saat ini hanya memperbolehkan LPS untuk menangani bank yang sudah dinyatakan gagal oleh OJK.

"Jadi OJK harus menyatakan terlebih dahulu suatu bank itu gagal. Kalau sistemik itu dibawa ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Jika tidak sistemik OJK yang akan memberitahu LPS langsung dan LPS melakukan kajian lagi," paparnya Senin (22/6/2020).

Doddy pun berpendapat wacana ini membuka potensi moral hazard yang cukup tinggi. Bank-bank yang harusnya dapat menyelesaikan masalahnya sendiri justru menjadi bergantung pada pemerintah sehingga menimbulkan kerugian besar.

Walau demikian, Doddy berpendapat bahwa pemberian wewenanang yang lebih kontributif dari LPS memungkinkan, terlebih dalam kondisi saat ini yang sangat tidak biasa yang membuat kebutuhan likuditas bank menjadi sangat tidak terduga.

Perbankan juga bukan lembaga yang dapat dibiarkan serta merta tutup karena akan membuat kepanikan besar di tengah masyarakat.

"Hanya wacana ini membutuhkan dukungan pemerintah sekaligus politik agar dasar undang-uandangnya matang. Ketika diimplementasi LPS pun dapat bekerja tanpa kekawatiran. Apa lagi ini merupakan wacana yang cukup serius," katanya.

Terkait dengan kebutuhan likuiditas bank, menuturnya, perhitungannya tidak dapat dilakukan dengan mudah. Meski memiliki dana sekitar Rp140 triliun, tetapi LPS harus menanggung Rp6.000 triliun lebih.

LPS tentunya lebih tahu kebutuhan dana untuk jangka menengah dan panjang, sehingga dapat mengalokasikan sendiri dana yang dapat digunakan untuk membantu pengetatan likuditas individu bank.

"Ada perhitungan aktuaris, tentunya itu hanya LPS yang tahu. Namun, dengan dibukanya kemampuan LPS untuk mengumpulkan dana lebih banyak dengan cara nonkonvensional, tentunya akan ada ruang yang LPS miliki," ujarnya.

Sementara itu, menanggapi rencana tersebut Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih masih enggan untuk berkomentar banyak.

"Wacana itu dibicarakan oleh Banggar. Kami hanya mendengarnya saja, tetapi belum diberikan informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini