KKP Percepat Pengurusan Sertifikat Kelayakan Pengolahan

Bisnis.com,22 Jun 2020, 10:38 WIB
Penulis: Newswire
Pengolahan ikan. /istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan bahwa lama waktu pengurusan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) perikanan telah dipangkas dari tujuh hari menjadi tiga hari.

Direktur Pengolahan dan Bina Mutu KKP Trisna Ningsih juga mengklaim bahwa pengurusan dokumen SKP tidak berbelit-belit. Hal itu diharapkan dapat memacu pertumbuhan industri pengolahan ikan.

"Penerbitan SKP tidak perlu proses berbelit, baik untuk unit pengolahan ikan menengah besar maupun mikro kecil," katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (22/6/2020).

Dia juga mengklaim bahwa pelayanan SKP juga dilakukan dengan lebih transparan, cepat, dan semua pelaku usaha bisa memantau proses tersebut secara daring.

SKP, menurut dia, akan diterima pelaku usaha terhitung sejak prasyarat dokumennya lengkap. Adapun kelengkapan prasyarat dokumen itu adalah Nomor Induk Berusaha/NIB, Surat Izin Usaha Perikanan/TDUP/IUI, Sertifikat Pengolah Ikan atau sertifikat keamanan pangan setara yang dimiliki penanggung jawab mutu di UPI, serta Panduan Mutu GMP SSOP sesuai jenis produk yang diajukan.

Selain itu pengusaha harus menyertakan rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pembina Mutu di daerah melalui Dinas terkait.

"Intinya pelaku usaha pun dibutuhkan komitmennya untuk memenuhi persyaratan dalam pengurusan SKP," ujar Trisna.

Trisna memaparkan pihaknya tetap memberikan kemudahan di masa pandemi melalui pengiriman dokumen elektronik/digital pada alur proses dan pengajuan SKP.

Penerbitan SKP itu sendiri, lanjutnya, sejalan pula dengan amanah UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.45/2009 tentang Perikanan.

Regulasi tersebut menyebutkan setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan, wajib menerapkan kelayakan pengolahan dan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.

Sementara bagi yang telah menerapkan cara pengolahan ikan yang baik, dan prosedur operasi standar sanitasi akan mendapatkan SKP.

"Jadi SKP adalah persyaratan wajib bagi setiap pelaku usaha pengolahan ikan baik skala kecil, menengah dan besar," tegasnya.

Berdasarkan data KKP, hingga saat ini, sebanyak 332 orang para pembina mutu terdaftar di KKP dan tersebar di seluruh Indonesia.

Mereka telah bersertifikat dan menguasai GMP, SSOP, dan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) di mana salah satu tugasnya adalah melakukan bimbingan dan pembinaan mutu dalam rangka penerbitan SKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini