Komisi XI Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Jadi Rp42,3 Triliun

Bisnis.com,23 Jun 2020, 18:29 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR menyetujui pagu indikatif Kemenkeu untuk tahun 2021 senilai Rp42,3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penyusunan pagu indikatif Kemenkeu ini dibagi dalam lima program yang menjadi tanggung jawab otoritas fiskal.

Pertama, program pengelolaan penerimaan negara senilai Rp1,94 triliun. Kedua, pengelolaan belanja negara senilai Rp34,6 miliar. Ketiga, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko senilai Rp248,6 miliar.

Keempat, kebijakan fiskal dengan pagu indikatif senilai Rp60,04 miliar. Kelima atau yang terakhir pagu indikatif untuk dukungan manajemen senilai Rp40,08 triliun.

Adapun berdasarkan sumber dananya, pagu indikatif Kemenkeu terdiri dari rupiah murni senilai Rp33,8 triliun dan BLU senilai Rp8,5 triliun. Jika dibandingkan tahun 2020, pagu indikatif Kemenkeu tahun 2021 turun sekitar Rp1,2 triliun, karena untuk tahun lalu pagu yang disetujui Komisi XI senilai Rp43,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini