Penyelenggara Pilkada Wajib Gunakan APD, Pelanggar Bisa Dipidana

Bisnis.com,23 Jun 2020, 17:42 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan sambutan saat Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dan Peluncuran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/6/2020). KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (D4) tambahan sebanyak 456.256 orang dan meluncurkan alat perlengkapan pencegahan Covid-19 untuk digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memberikan sanksi secara bertahap bagi penyelenggara pemilihan yang tidak menggunakan alat pelindung diri selama menjalankan tahapan Pilkada.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menerangkan bahwa pihaknya akan mendapatkan sanksi apabila tidak mengikuti ketentuan Pilkada yang telah disepakati bersama yaitu menjalani protokol kesehatan.

“Pak Abhan [Ketua Bawaslu] berserta tim sudah memberi warning ke KPU kalau tidak gunakan APD itu akan diberikan sangksi bertahap,” katanya saat webinar, Selasa (23/6/2020).

Adapun, sanksi pertama yang diberikan berupa peringatan. Kedua adalah sanksi administratif serta sanksi paling berat yaitu pidana.

“Saya khawatir teman-teman yang tidak memakai APD bisa terkena sanksi pidana. Mohon kita semua sangat berhati-hati dengan ini,” ujarnya.

Terhitung mulai 24 Juni - 29 Juni, tahapan Pilkada memasuki verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan. Pada tahapan ini penyelenggara pemilihan memprediksi akan terjadi pertemuan massa dengan jumlah masif di berbagai daerah.

Sementara itu, penggunaan alat pelindung diri sudah harus mulai digunakan pada tahapan tersebut.

KPU dan Bawaslu mendorong pemerintah segera mencairkan anggaran tambahan Pilkada untuk dikirimkan ke KPUD. Dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian APD bagi penyelenggara.

“Kalau itu sudah masuk maka besok mudah-mudahan sudah bisa digunakan untuk beli perlengkapan [APD],” ujar Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini